Jokowi Ijinkan Keruk Pasir Laut, LaNyalla Ingatkan Tujuan dan Pengawasan, Sultan Ingatkan Ancaman Pemanasan Global

Dan agar PP tersebut tidak jadi pintu masuk untuk mengekploitasi pasir laut dalam negeri secara membabi-buta. Sekaligus Sultan mendesak Pemerintah untuk meninjau ulang peraturan pemerintah (PP) Nomor 26 Tahun 2023 tentang Pengelolaan Hasil Sedimentasi Laut.

Sebaiknya, Pemerintah membuat peta kerja sebagai tindak lanjut dari PP Nomor 26 Tahun 2023 tersebut. Mana yang boleh, mana yang tidak. Apalagi kita menghadapi tren perubahan iklim. Jangan sampai menambah potensi untuk itu dengan rusaknya biota laut, tegas LaNyala lagi.

Baca Juga :  Jenderal Andika: Dimana Pun, Dalam Kapasitas Apapun Bertugas Nanti, Saya Tetap Bantu LPSK

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *