“Kita sangat memahami bahwa Pembangunan ekonomi khususnya industri properti sangat membutuhkan material tambang pasir. Namun kami tidak melihat ada urgensi dan kontribusi yang signifikan dari PP ini, kecuali ancaman nyata dan serius terhadap ekosistem laut dan peningkatan intensitas abrasi terhadap masyarakat pesisir”, ujar Sultan (31/05).
Terlebih jelas LaNyalla, disisi lain, dalam beleid tersebut juga dituliskan dengan jelas, bahwa prioritas untuk kapal isap yang berbendera Indonesia. Dan hasil pasirnya diutamakan untuk pendukung pembangunan di dalam negeri. Bukan untuk prioritas ekspor, meskipun dimungkinkan. Tapi prioritas untuk dalam negeri. Sehingga pengawasan dan sanksi atas penyimpangan di lapangan sangat penting.
Share Article :