Hok Kim Diduga Penggelapan 14 Sertifikat Lahan Sawit di Sampit, P21 Belum Direalisir

Uritanet, Jakarta –

Perkara penggelapan 14 Sertifikat lahan sawit di Sampit, Kalimantan Tengah sudah di ekspose oleh Kejaksaan Agung RI cq Jampidum, 13 April 2023, diruang rapat Jaksa Agung. Dan menyatakan tersangka Hok Kim bin Iksan alias HK diduga telah melanggar hukum.

Hasil ekspos Kejagung RI tersebut nampaknya Kajati Kalteng belum menunjukkan langkah – langkah untuk mem-P21- kan HK.

Seperti diketahui, Kejaksaan Agung RI cq Jampidum melakukan ‘Gelar Perkara’ pada 13 April 2023, dihadiri sejumlah pejabat struktural Kejaksaan Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah serta Jaksa Peneliti Berkas Perkara atas nama tersangka Hok Kim bin Iksan (almarhum, red) yang disangka melanggar pasal 372 KUHP telah memenuhi persyaratan.

Perlu dicatat, sumber data yang kami dapat berasal dari surat Kejagung nomor: B-1594/E.2/Eoh.1/2023, hal Tindak lanjut atas surat pengaduan an. Alpin Laurence JAP dan kawan-kawan.

Baca Juga :  Persidangan Dirjen Pajak Melawan PT. SBS ‘Galau’ Mendalilkan Waktu Pemeriksaan Pajak Lebih Bayar Tetapi Disatu Sisi Menyampaikan Pemberitahuan Perpanjangan Pemeriksaan

Sebelumnya, Alpin diwakili Nita selaku Pelapor menjelaskan bahwa pengaduan berdasarkan laporan masyarakat Sampit atas dugaan Penggelapan 14 Sertifikat lahan sawit di Sampit yang diduga dilakukan HK.

“Dan selanjutnya dalam ekspos tersebut memerintahkan Kepala Kejaksaan Tinggi Kalteng untuk berkordinasi dengan Kepala Kepolisian Daerah Kalteng. Namun sampai saat ini belum ada realisasi P21 dari Kejati Kalteng,” kata Nita.

Sampai hari ini belum ada realisasi, heran ada apa ini. Apakah wibawa Kejagung sudah tidak dipandang oleh Kejati Kalteng, sehingga tidak juga direalisasikan apa yang sudah di putuskan oleh Kejagung pada saat ekspose (gelar) perkara di Jampidum pada tanggal 13 April 2023 lalu itu, tanya Nita.

Baca Juga :  Surati Bawas MA RI, Syamsul Jahidin Minta Eks Hakim Danu Arman Dipecat

)***tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *