Polres Lembata Bekuk Pelaku Penimbunan BBM Solar Bersubsidi

Ia juga menjelaskan bahwa dikarenakan AG tidak memiliki Barcode pengisian maka hanya diperbolehkan mengisi BBM sebanyak 20 liter. Namun AG memaksa DN untuk mengisi Full Tangki dengan memberi Imbalan sebesar Rp. 150.000, ungkapnya. AG sudah jelas melakukan Tindak Pidana Penyalahgunaan Pengangkutan atau Perniagaan BBM Bersubsidi Pemerintah (jenis Solar).

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 Undang- undang RI No. 22 Tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi yang telah diubah oleh Pasal 40 Angka 9 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang RI No. 02 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 Ayat (1) Ke 1e KUHP, untuk saat ini Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Lembata telah melakukan Pemeriksaan Saksi Ahli dan akan dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Kapolres Lembata AKBP Dr. Josephien Vivick Tjangkung, S.Sos.,M.I.Kom menjelaskan bahwa pengangkutan solar subsidi tanpa dilengkapi dengan izin usaha yang berlaku dan ditujukan untuk mendapatkan keuntungan adalah tindakan melanggar hukum dan tidak diperkenankan oleh UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi serta merugikan kepentingan masyarakat dan negara karena bertujuan untuk memperoleh keuntungan perseorangan atau badan usaha dengan cara yang merugikan konsumen pengguna.

Sesuai lampiran Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014, Kapolres juga menambahkan bahwa kegiatan pengangkutan BBM jika bertujuan untuk memperoleh keuntungan maka kegiatan tersebut harus mempunyai izin usaha pengangkutan.

Adapun Barang Bukti yang diamankan oleh Pihak Kepolisisan Resor Lembata yaitu: 7 (Tujuh) Drum dengan Kapasitas masing-masing Drum berisi 200 liter Solar, jerigen 5 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 6 jerigen, jerigen 35 Liter yang berisi BBM jenis Solar berjumlah 10 jerigen dan 1 unit Mobil Dump Truck warna kuning EB 2005 AB.

Baca Juga :  Menko Polhukam Diminta Tuntaskan Kasus TPPU Di Kemenkeu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *