Fraksi PSI Dukung Diadukcapil DKI Nonaktifkan 194 Ribu NIK KTP Warga Jakarta

“Ini merupakan upaya penertiban administrasi kependudukan dimana penduduk ber-KTP DKI Jakarta harus secara de facto tinggal di wilayah DKI Jakarta. Kepadatan penduduk saat ini sudah tidak terkendali yang berdampak pada masalah sosial, terutama pada sektor pendidikan, kesehatan, transportasi, pengangguran/tenaga kerja, dan lingkungan,” tegas Kepala Disdukcapil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat dikonfirmasi.

Kebijakan ini dilakukan sesuai dengan UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan. Untuk menjalankan aturan hukum tersebut, diterbitkan Surat Keputusan Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Nomor 80 Tahun 2023 tentang Pedoman Penonaktifan dan Pengaktifan Kembali Nomor Induk Kependudukan (NIK).

Baca Juga :  Kolaborasi Multisektor Diperlukan untuk Mengatasi Kekerasan di Lingkungan Pendidikan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *