Jadi menurut Andi, merk dagang Wilton itu sudah ada sejak sebelum mereka menikah. Dan seharusnya secara logika bahwa peraturan harta bawaan dan harta bersama itu harusnya turunnya kepada anak-anak sahnya (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red).
Setelah cek ke HAKI bahwa merk dagang Wilton ini sudah tercatat milik Siah Sophian, berarti anak-anak almarhum (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), berhak memproduksi dengan merk dagang Wilton.
Setelah pertemuan dan melakukan komunikasi, mereka (Kevin Jovian Siah Sophian dan Richad Nicholas Siah, red), merasa cocok, akhirnya mereka meminta kepada kita bisakah memproduksi produk Wilton (Pasta) ini.
Share Article :