Legal Standing Sengketa Merk Wilton, Hakim Minta Dilengkapi atau Terancam NO

Perlu diketahui, Wilton adalah ‘merk keluarga’, yakni berupa bahan-bahan makanan. Berawal dari nenek membuka toko dengan nama Wilton, dan nama itu didapatkan saat mereka sedang belajar di Amerika. Lantaran di Amerika ada sekolah yang bernama Wilton School Cake of Decorating dan mereka meminta ijin untuk memakai nama Wilton itu di Indonesia.

Ketika mereka pulang ke Indonesia dibukalah toko dengan nama Wilton, dan bahkan sempat memproduksi pula ‘maras queen’ yaitu produk sejenis tepung.

Baca Juga :  Praktisi Hukum Dr. Togar Situmorang Sarankan Raffi Ahmad Lapor Transaksi Keuangan ke PPATK

Semasa hidupnya seluruh produksi itu dilempar atau diberikan kepada Sei Sophian (adik dari almarhum dan ini sudah berlangsung lebih kurang selama 20 tahun, red). Sedangkan saudara-saudara yang lain seperti Siah Susanto, Siah Sucipto, sudah ada yang mendapatkan toko, pabrik, atau sudah mendapatkan beberapa warisan selama almarhum nenek masih hidup.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *