Legal Standing Sengketa Merk Wilton, Hakim Minta Dilengkapi atau Terancam NO

Dan dua minggu yang akan datang, sidang ke tiga dari perkara ini. Dan rasanya memang juga belum maksimal, karena kita masih menunggu juga dari pihak penggugat itu, adakah legal standingnya. Bila mereka juga tidak ada legal standingnya lagi, kami akan melakukan eksepsi juga. Dan gugatan mereka harus diputuskan Niet Ontvankelijke Verklaard (NO) atau tidak dapat diterima karena tidak memenuhi persyaratan.

Baca Juga :  PPPSRS Komersial Campuran Apartemen Permata Hijau Residences “Aklamasi Pilih Kembali Sofyan Eryanto” Jadi Ketua Pengurus

“Bila nanti di sidang ketiga pihak penggugat tidak bisa menunjukkan legal standing pastinya pihak Majelis Hakim akan menjatuhkan Putusan Sela. Karena pihak Penggugat tidak bisa melengkapi atau menunjukkan berkas atau surat-surat asli yang diminta oleh majelis hakim PN Jakarta Pusat. Dan bila penggugat bisa melengkapi berkas atau surat-surat asli yang di minta oleh majelis hakim maka kasus perkara ini akan berlanjut,” jelas Fachri.

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *