Sementara perwakilan Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta menambahkan, “Hasil penurunan hari ini di Ruas Jalan Mampang Sisi Barat sejumlah 30 kabel. Sementara, untuk Mampang Sisi Timur ±2,5km, diperkirakan mendapatkan 44 kabel udara yang diturunkan, namun bisa saja antara titik satu dengan yang lain memiliki jumlah kabel yang berbeda, sehingga diperkirakan ada kabel udara sebanyak ±40-50 kabel udara yang sudah selesai diturunkan.”
Adapun penugasan Penyelenggaraan SJUT telah disesuaikan berdasarkan Peraturan Gubernur Nomor 69 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Gubernur Nomor 110 Tahun 2019 tentang Penugasan kepada Perseroan Terbatas Jakarta Propertindo Perseroda (Perseroan Daerah) dalam Penyelenggaraan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu yang kemudian dilaksanakan melalui Anak Usaha JAKPRO yaitu Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP).