Penataan Kabel Udara penting dilakukan untuk memberikan lingkungan yang lebih kondusif pada utilitas dan pengguna jalan, serta memberikan kemudahan dan kecepatan bagi Operator dalam melakukan penarikan kabel utilitas kepada Pelanggannya masing-masing tanpa harus melanggar Peraturan (penggelaran kabel udara di atas tanah tidak diperbolehkan kecuali pada jalan layang, jembatan layang, jalan lintas atas (overpass) dan jalan lintas bawah (underpass).
Adapun pelaksanaan penurunan kabel udara serentak oleh Dinas Bina Marga Provinsi DKI Jakarta di ruas Jalan Mampang bagian Sisi Barat melibatkan 3 Tim Satuan Gugus Tugas (SATGAS) demi untuk meringankan proses berjalannya pemutusan kabel udara.
Share Article :