“Komitmen kami bersama Polda NTT untuk melakukan pengawasan demi mencegah dan mengungkap TPPO (tindak pidana penjualan orang), penyelundupan BBM (bahan bakar minyak), Miras (minuman keras), senjata tajam, rombengan, dan aksi kriminal lainnya,” ungkapnya.
Vivick menjelaskan, dari 25 TKI ilegal tersebut. 24 orang perempuan, 4 orang laki-laki, dan seorang lagi masih dibawah umur.
“Lebih parahnya lagi ada pula yang masih di bawah umur. Ini digolongkan Tindak Pidanan Penjualan Orang (TPPO),” jelasnya.
Awal mula pengungkapan adalah diamankannya 15 TKI tanpa Dokumen dan 1 orang perekrut di Pelabuhan Tenau kupang.
Share Article :