Dukung Peningkatan Penggunaan Pupuk Organik, Anggaran Subsidi Ditingkatkan

Mentan menjelaskan bahwa dalam aturan tersebut, pupuk bersubsidi yang semula terdiri atas enam jenis, diubah menjadi dua jenis yaitu urea dan NPK (nitrogen, fosfor, dan kalium).

)**tjoek

Baca Juga :  Seminar Nasional: Menuju Indonesia Emas 2045 dengan Revolusi Mental

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *