“Penyesuaian kebijakan pupuk bersubsidi harus benar-benar diarahkan pada peningkatan produktivitas produk pangan strategis dan secara langsung memperbaiki Nilai Tukar Petani (NTP). Sehingga penyesuaian kebijakan pupuk bersubsidi harus diikuti dengan peningkatan anggaran subsidi pupuk itu sendiri”, tutupnya.
Diketahui, pemerintah hanya mengalokasikan anggaran pupuk subsidi tahun 2023 sebesar Rp.24 triliun. Nilai ini lebih rendah dari subsidi pupuk tahun lalu mencapai Rp.25,3 triliun.
Dalam keterangannya di Kantor Presiden selepas rapat, Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo menjelaskan bahwa Presiden meminta agar aturan mengenai pupuk bersubsidi yang tertuang dalam Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 10 Tahun 2022 dapat disesuaikan.