Dukung RUU Perampasan Aset

Namun sejak saat itu hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Karena itu, RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk dibahas menjadi UU sehingga memiliki landasan hukum dalam merampas aset para pelaku kejahatan atau koruptor.

)***Tjoek

Baca Juga :  ‘Beli Saham GoTo’ Tuai Polemik, GoTo Bukukan Rugi Bersih Rp.40,5 T pada 2022

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *