Namun sejak saat itu hingga kini, Indonesia belum juga memiliki aturan hukum soal perampasan aset. Karena itu, RUU Perampasan Aset sangat mendesak untuk dibahas menjadi UU sehingga memiliki landasan hukum dalam merampas aset para pelaku kejahatan atau koruptor.
)***Tjoek
Share Article :