Dukung RUU Perampasan Aset

“Jika ada harta-harta yang diduga berasal dari kejahatan, yang tidak sesuai profil pendapatannya atau tidak sesuai dengan besaran pajak yang disetorkan, itu bisa jadi dianggap sebagai dugaan tindak pidana sehingga asetnya bisa dirampas,” jelas Ketua Dewan Pembina Kadin Provinsi NTT ini.

Seperti diketahui pada 2003, Indonesia telah menandatangani konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa Melawan Korupsi dan melakukan ratifikasi dengan membuat Undang-undang Nomor 7 Tahun 2006.
RUU Perampasan Aset merupakan salah satu aturan yang harus ada ketika suatu negara sudah menandatangani konvensi tersebut.

Baca Juga :  Kementerian Sekneg dan GBK Tanggapi Gugatan PT.Indobuildco Terkait Hotel Sultan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *