Dengan perjanjian kerja sama ini, artinya dua belah pihak bersepakat untuk menindaklanjuti kerja sama yang telah terjalin antara kedua belah pihak sejak tahun 2015 untuk memastikan kualitas dan kuantitas batubara sesuai standar PLN.
Adapun ruang lingkup dalam perjanjian ini mencakup pendampingan dalam berbagai proses yang mencakup proses persiapan penerimaan batubara, proses initial draught survey oleh surveyor di lokasi PLTU, proses sampling batubara di lokasi PLTU, proses final draught survey di lokasi PLTU, proses preparasi sampel batubara di lokasi PLTU dan pengujian Batubara.
Share Article :