Satgas Skandal Transaksi Rp.349 T ‘Tidak Efektif’ Libatkan Dirjen Pajak dan BC

Seperti dikabarkan Menko Mahfud MD menjelaskan bahwa satgas akan terdiri dari PPATK, Ditjen Pajak, Ditjen Bea Cukai, Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung, Bidang Pengawasan OJK, Badan Intelijen Negara (BIN), dan Kemenkopolhukam.

)***Tjoek

Baca Juga :  Inilah Kronologis STR dokter Spesialis Radiologi Tidak Bisa Diterbitkan Konsil Kedokteran Indonesia

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *