Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

Beberapa di antara laporan mengadukan pedagang pakaian bekas impor pada platform digital (e-commerce), memohon solusi karena tidak dapat berjualan akibat larangan ini.

Kemudian permohonan fasilitasi untuk bertemu produsen fesyen lokal pengganti barang impor pakaian bekas, dukungan kepada KemenKopUKM, dan siap membantu report akun social commerce (TikTokShop) pakaian bekas impor, serta laporan modus impor pakaian bekas di Batam.

“Ada 12 produsen lokal dalam negeri yang sudah siap membantu mensubstitusi para pedagang yang sebelumnya menjual pakaian bekas impor ilegal. Sementara khusus untuk e-commerce kita tidak akan kasih ampun harus ditutup dan di-takedown. Tetapi kalau pedagang kecil masih bisa kami tolerir,” jelas Menteri Teten.

Baca Juga :  Tri Adhianto Peringatkan Tegas Perangkat Daerah Yang Mangkrak dalam Proyek Pembangunan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *