Lindungi Industri dan UMKM Tekstil, Pakaian Jadi dan Alas Kaki Dalam Negeri

“Yang kita berantas itu sedelundupan ilegal yang lewat jalan tikus. Nah itu yang disita dan dimusnahkan, antara lain pakaian bekas. Pedagangnya bagaimana? Kalau ilegalnya sudah diberantas, nanti pedagangnya kan tidak akan jualan. Semua yang kami lakukan demi melindungi industri dan UMKM dalam negeri,” ucap Mendag.

Mendag menegaskan, Kemendag bersama Kemenkominfo juga akan memonitor dan melarang konten serta penjualan produk pakaian bekas impor ilegal di platform digital (media sosial, socio commerce, dan e-commerce).

Baca Juga :  KSPSI Audiensi Ketua DPDRI Curhat Impor Tinggi dan Omnibus Law

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *