UU 34/2004 itu, lanjutnya, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Menurut John, pengamanan yang dimaksud adalah menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya,serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Share Article :