Uritanet, Jakarta –
Pergantian jabatan di lingkungan TNI dan Polri, termasuk Komandan Pasukan Pengamanan Presiden (Danpaspampres), adalah hal yang lumrah. Karena siapapun yang ditempatkan pasti sudah memenuhi kualifikasi dan persyaratan seperti yang ditentukan,baik prestasi, pengalaman, integritas, maupun kehidupan pribadinya.
Hal tersebut dinyatakan oleh pengamat militer dan intelijen nasional Dr. John N. Palinggi,MM., MBA. (06/03) lalu.
“Berdasarkan UU No. 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, disebutkan ada 14 tugas operasi yang diemban. Pada pasal 7 ayat (7) dikatakan,mengamankan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya. Juga pada Pasal 11,tugas lainnya membantu mengamankan tamu negara setingkat kepala negara/kepala pemerintahan yang sedang berada di Indonesia,”kata John.
UU 34/2004 itu, lanjutnya, diperkuat lagi dengan Peraturan Pemerintah No. 59 Tahun 2013 tentang Pengamanan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, mantan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya, serta Tamu Negara Setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
Menurut John, pengamanan yang dimaksud adalah menjaga keamanan dari segala ancaman dan gangguan yang dapat mengganggu atau membahayakan keselamatan Presiden dan Wakil Presiden beserta keluarganya,serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
“Pengamanan juga termasuk di dalamnya pengawalan dan penyelamatan bila terjadi sesuatu hal. Ini yang menjadi dasar keberadaan dari Paspampres itu,”katanya.
Dijelaskan, Paspampres diisi oleh personil-personil yang berasal dari tiga matra dalam TNI. Di Paspampres dikenal motto ‘Setia Waspada’.
“Setiap personil Paspampres harus setia pada tugasnya,Pancasila,Sapta Marga, dan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI),dengan tetap memelihara tingkat kewaspadaan yang tinggi,”tutur John yang juga Ketua Harian Badan Interaksi Sosial Masyarakat (Bisma) ini.
Karenanya, tanggung jawab Paspampres sangatlah besar, sekaligus sangat berisiko. Nama baik bangsa dan negara disandang di pundak tiap anggota Paspampres.
“Tata cara pengamanan di dalam negeri ditetapkan oleh Panglima TNI, sementara di luar negeri juga diatur oleh Panglima TNI berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri, Badan Intelijen Negara,Kepolisian RI,” bebernya.
Terkait pergantian Komandan Paspampres dari Marsda Wahyu Hidayat Sudjatmiko kepada Mayjen TNI Rafael Granada Baay, John mengakui, dirinya sudah bersentuhan dengan Paspampres sejak era Endriartono Sutarto (1997-1998) hingga kini.
“Sosok Mayjen Rafael adalah perwira TNI yang memiliki segudang prestasi, terutama saat berkarir di Kopassus. Penempatan beliau sebagai Komandan Paspampres tepat dengan pengalaman yang sudah mumpuni, baik di tingkat operasi tempur maupun intelijen,” ungkap John yang juga Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Asosiasi Rekanan Pengadaan Barang dan Distributor Indonesia (DPP ARDIN) ini.
John yang juga pernah berkecimpung di badan intelijen negara (BIN) dan Tim Asistensi di BAIS dan BIA ini mengatakan, “Keputusan Panglima TNI menempatkan Mayjen Rafael Granada Baay mantan Direktur H BAIS TNI ini telah melalui pertimbangan yang matang dan sangat memenuhi syarat menyangkut profesionalitas, pengalaman, dan lainnya. Sudah tepat! Beliau sosok yang lengkap dan paripurna,”yakin John yang juga Ketua Umum Asosiasi Mediator Indonesia (AMI) ini.
Soal pesan Presiden Joko Widodo agar Paspampres selalu tegas namun humanis,John Palinggi menilai,ini sejalan dengan keinginan Pak Presiden, terutama ketika bertemu rakyat bisa lebih dekat.
“Kita tahu,Bapak Presiden mungkin tidurnya sedikit,tapi banyak bekerja. Keinginannya bisa bersentuhan langsung dengan rakyat,memberi motivasi,membesarkan hati masyarakat,tanpa ada rasa takut sedikitpun. Bahkan,beliau minta Paspampres juga bisa luwes,meski tetap tegas,”papar John.
)**”Git