Putusan Perdata Tunda Pemilu Sampai Juli 2025, Janggal Bukan Kewenangan PN

“Jadi, proses hukum dan tata negara penundaan pemilu itu bukan wewenang Pengadilan Negeri di mana pun. Karena menurut undang-undang Pemilu, penundaan pemilu hanya bisa dilakukan oleh KPU untuk daerah-daerah tertentu yang mengalami masalah spesifik seperti bencana alam, dan sebagainya,” tegasnya.

Pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra, pun mencatat bahwa keliru putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus) yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) menunda Pemilu 2024 itu keliru.

Baca Juga :  Komisi 1 DPR Berikan Persetujuan Kepada KASAD Sebagai Panglima TNI

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *