Revisi UU No.5 Tahun 2014 Perluas Definisi ASN Akomodir Tenaga Honorer.

Oleh karena itu, yang paling penting dan menjadi hal prinsip pada RUU perubahan UU ASN, kata Sultan, adalah bagaimana mewujudkan asas keadilan, kesetaraan dan kesejahteraan bagi semua ASN. Perbedaan status dan sistem kepegawaian tidak akan menimbulkan kecemburuan sosial jika insentif keuangan sebagai wujud apresiasi negara terhadap semua pelayan masyarakat baik PNS , PPPK dan honorer tidak dibedakan secara kontras.

“Maka bagi kami hanya satu hal penting untuk diperjuangkan dari RUU perubahan tersebut adalah mengurangi kesenjangan hak keuangan dan insentif kesejahteraan lainnya kepada semua abdi negara non-ASN terutama bagi para honorer”, tutupnya.

Baca Juga :  Indonesia Menyimpan Harta Karun Rare Earth Element

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *