Revisi UU No.5 Tahun 2014 Perluas Definisi ASN Akomodir Tenaga Honorer.

Pihaknya pun sangat memahami jika sistem kepegawaian yang tepat untuk diberlakukan pada instansi adalah sistem kepegawaian tunggal. Di mana mereka yang melakukan pekerjaan yang sifatnya sama harus memiliki status dan sistem kepegawaian yang sama. Sehingga sudah tepat jika RUU perubahan mengatur dan mengakomodasi kepentingan tenaga honorer.

Namun di sisi lain, pada pasal 135 A ayat 2 RUU perubahan UU ASN menyebutkan jika setelah UU ini mulai diberlakukan, pemerintah dilarang atau tidak dibenarkan melakukan pengadaan tenaga kontrak dan honorer dan pegawai tidak tetap non PNS.

Baca Juga :  Syech Fadhil Minta PLN Perbaiki Kualitas Layanan Listrik di Aceh

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *