Revisi UU No.5 Tahun 2014 Perluas Definisi ASN Akomodir Tenaga Honorer.

“Kami mendorong agar RUU perubahan UU ASN untuk segera disahkan, namun upaya Penghapusan honorer kami nilai belum tepat bagi negara dengan jumlah penduduk besar seperti Indonesia. Karena Keberadaan honorer signifikan mempengaruhi situasi sosial dan ekonomi nasional” ujar Sultan (28/02).

Posisi honorer penting untuk dilihat sebagai suatu fase rekrutmen dan batu loncatan untuk mencapai posisi PNS. Sehingga kita perlu mempertimbangkan agar definisi ASN diperluas dengan menambahkan  tenaga honorer sebagai bagian dari ASN. Mereka para honorer memiliki beban kerja yang sama dengan PNS dan PPPK dalam melayani masyarakat selama ini. Tidak salah jika honorer juga ditetapkan sebagai bagian dari ASN layaknya PPPK, ujar Sultan.

Baca Juga :  Panglima TNI Resmikan Museum dan Galeri Dharma Pertiwi

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *