Publik pun lantas mempertanyakan kinerja pejabat Kementerian Keuangan, khususnya Direktorat Jenderal Pajak. Bagaimana bisa seorang PNS eselon III memiliki harta hingga Rp56 miliar.
Di video klarifikasi (23/2), RAT menyadari bahwa tindakan putranya salah sehingga merugikan orang lain, mengecewakan dan menimbulkan kegaduhan di masyarakat. Dia siap mempertanggungjawabkan pula soal harta yang dia miliki kepada publik. Dirinya pun siap mengikuti seluruh kegiatan pemeriksaan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan.
Share Article :