Wanprestasi PB PON Papua XX 2021 Digugat Rp.2M PT Arras Protama Sejahtera

Pasal 1234 KUHPerdata, menjelaskan unsur-unsur yang berkenaan dengan perbuatan wanprestasi yang dilakukan tergugat adalah:

1. Tidak melakukan apa yang disanggupi untuk dilakukan.
2. Melakukan apa yang diperjanjikan tapi tidak sebagaimana yang dijanjikan.
3. Melakukan apa yang sudah diperjanjikan tapi terlambat.
4. Melakukan sesuatu yang oleh perjanjian tidak boleh dilakukan.

“Karena itu, klien kami memilki kerugian materiil dan immateriil yang diderita sebesar Rp. 2.427.666.000,” tegasnya.

Maka dari itu, Yulianto sebagai kuasa hukum meminta kepada majelis hakim PN Jayapura untuk mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Sebelumnya pihak kuasa hukum sudah melayangkan surat somasi kepada pihak yang melakukan wanprestasi.

Baca Juga :  H.Sudirman Anggota DPDRI Dapil Aceh Advokasi dan Bantu Pemulangan 2 Warga Aceh Korban Penipuan Kerja di Myanmar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *