Yuliyanto menjelaskan alasan kliennya menggugat adalah karena pihak Tergugat (Herlina Rahangiar, Yunus Wonda, dan Ketua panitia PB PON XX Tahun 2021, red) tidak melakukan pembayaran senilai Rp. 1.227.666.000, terkait pengadaan kaca mata, helmet dan sarung tangan pertandingan cabang olahraga sepatu roda.
“Padahal dalam perjanjian, pembayaran dilakukan 2 (dua) termin. Termin satu sebesar 60 persen dan termin dua 40 persen dari nilai kontrak, yang akhirnya tergugat ingkar janji (red: wanprestasi),” katanya usai bertemu dengan Julita di kantornya kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan (22/2).
Share Article :