Wanprestasi PB PON Papua XX 2021 Digugat Rp.2M PT Arras Protama Sejahtera

Yuliyanto menjelaskan alasan kliennya menggugat adalah karena pihak Tergugat (Herlina Rahangiar, Yunus Wonda, dan Ketua panitia PB PON XX Tahun 2021, red) tidak melakukan pembayaran senilai Rp. 1.227.666.000, terkait pengadaan kaca mata, helmet dan sarung tangan pertandingan cabang olahraga sepatu roda.

“Padahal dalam perjanjian, pembayaran dilakukan 2 (dua) termin. Termin satu sebesar 60 persen dan termin dua 40 persen dari nilai kontrak, yang akhirnya tergugat ingkar janji (red: wanprestasi),” katanya usai bertemu dengan Julita di kantornya kawasan BSD Serpong, Tangerang Selatan (22/2).

Baca Juga :  Kadispenad Ungkap Mula Peristiwa Oknum TNI AD Mukul Pengendara Motor di Depok

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *