Cabut Penghargaan Satyalancana Wira Karya Dari Ketua Pengawas KSP Sejahtera Bersama Gagal Bayar Rugikan Rp8 T

“Saya kira Pemerintah perlu mengklarifikasi dan mengumumkan pencabutan penghargaan tersebut sebagai bentuk pertanggungjawaban moral kepada masyarakat khususnya para korban atas kelalaiannya dalam mengawasi aktivitas koperasi selama ini.,” tambahnya.

Maka sangat penting bagi Pemerintah untuk merestorasi aturan hukum koperasi yang seringkali disalahgunakan oleh oknum pemilik modal. Koperasi harus didefinisikan secara jelas dan tegas sebagai lembaga keuangan mikro yang berasaskan kekeluargaan dan gotong royong, bukan sebagai institusi bisnis, tutupnya.

Baca Juga :  Komisi X DPR RI Setujui Pagu Sementara Kemenpora RI pada RAPBN Tahun Anggaran (TA) 2025 Seniai  Rp1.830.383.940.000

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *