Vonis Hukuman Mati Terhadap Ferdy Sambo, Mahmud MD : Hakimnya Bagus Independen

Uritanet, Jakarta –

Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap terdakwa Ferdy Sambo.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati,” ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan putusan sidang vonis kasus Ferdy Sambo, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, pasa Senin 13 Februari 2023.

Seperti diketahui Ferdy Sambo merupakan dalang otak kasus pembunuhan Brigadir Polisi Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Peristiwa tersebut terjadi pada 8 Juli 2022 lalu, di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Baca Juga :  Satgas Yonarmed 10/Bradjamusti Serahkan Hasil Tangkapan Ilegal Kepada Bea Cukai Nanga Badau

Hal ini langsung direspon oleh Menko Politik Hukum dan Keamanan atau Menko Polhukam, Mahmud Md, menurutnya peristiwa kasus pembunuhan berencana yang didalangi Ferdy Sambo tersebut, pembuktian dari Penuntut Jaksa Umum atau JPU hampir sempurna.

“Peistiwanya memang pembunuhan berencana yang kejam. Pembuktian oleh jaksa penuntut umum memang nyaris sempurna. Para pembelanya lebih banyak mendramatisasi fakta,” tulis Mahfud Md, dikutip nusadaily dari laman akun Twitter resminya yang sudah terverifikasi, @mohmahfudmd, Senin 13 Februari 2023.

Selain itu juga Menko Polhukam Mahdmud Md, menilai bahwa Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yang telah menjatuhkan vonis hukuman pidana mati terhadap Ferdy Sambo tanpa ada tekanan dan penuh rasa keadilan.

Baca Juga :  Wanprestasi PB PON Papua XX 2021 Digugat Rp.2M PT Arras Protama Sejahtera

“Hakimnya bagus, independen, dan tanpa beban. Makanya vonisnya sesuai dengan rasa keadilan publik. Sambo dijatuhi hukuman hati,” tulis Menko Polhukam Mahmud MD.

)***benksu/ tjoek

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *