IPO Di 40% Cadangan Geothermal Dunia

Dan saat ini, patut diduga keras telah terjadi proses privatisasi PT. Pertamina Geothermal Energy (PGE) yang dilakukan melalui aksi korporasi Initial Public Offering (IPO) atas kepemilikan Negara melalui BUMN PERTAMINA di PT. PGE oleh Pemerintah melalui Kementerian terkait.

Dimana patut diduga pula bahwa aksi korporasi tersebut tidak berlandaskan kajian vang prudent dan tanpa due dilligence yang dapat dipertanggungjawabkan sehingga berpotensi merugikan negara serta berpotensi adanya pelanggaran atas hukum yang cenderung menguntungkan sekelompok/golongan tertentu, bukan untuk kepentingan dan kesejahteraan masyarakat umum.

Baca Juga :  P3RSI : Tegas Tegakkan Aturan Larangan Sewa Harian

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *