“Di sini tidak ada hal yang preventif dalam saat peninjauan dari anggaran. Karena kebanyakan membuat anggaran itu yang di mark up. Ke depan diharapkan ada komunikasi yang lebih baik, sehingga upaya preventif-preventif bisa turun ke BPK di daerah,” katanya.
Dalam raker tersebut, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK RI Laode Nusriadi menjelaskan bahwa terdapat beberapa faktor yang menyebabkan kerugian di tingkat pemerintah daerah. Pertama, kurangnya integritas dari pejabat atau pengelola keuangan daerah. Kedua, kurangnya kapasitas SDM pemda dalam pengelolaan dan tanggungjawab keuangan daerah. Ketiga, lemahnya Sistem Pengendalian Internal (SPI) dalam pengelolaan keuangan daerah.
Share Article :