1. Wali Kota Depok untuk menghentikan praktik pemusnahan aset secara sewenang-wenang/penggusuran pada SDN Pondok Cina 1 serta mencabut dan membatalkan persetujuan alih fungsi SDN Pondok Cina 1 menjadi masjid yang tidak sesuai peruntukannya;
2. Wali Kota Depok untuk meninjau ulang rencana pemusnahan bangunan SDN Pondok Cina 1, relokasi SDN Pondok Cina 1, dan merger/regrouping SDN Pondok Cina 1 dengan melibatkan partisipasi penuh pengajar, peserta didik, dan orang tua murid serta memprioritaskan jaminan pemenuhan hak anak atas pendidikan yang layak;
Share Article :