Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
Maka, menyikapi hal tersebut, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok dan meminta:
Share Article :