Orang Tua Murid SDN dan Tim Advokasi Pondok Cina 1 Layangkan Keberatan Dugaan Administratif Sewenang – wenang Wali Kota Depok

Tindakan tersebut tentu telah melanggar asas kemanfaatan, asas tidak menyalahgunakan kewenangan dan kepentingan umum, serta asas kecermatan dan pelayanan yang baik, yang merupakan Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB) sebagaimana diatur dalam Pasal 10 ayat (1) Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.

Maka, menyikapi hal tersebut, para orang tua murid SDN Pondok Cina 1 didampingi Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 selaku kuasa hukumnya, melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok dan meminta:

Baca Juga :  Menteri Agama Diduga Melanggar UU Nomor 8 Tahun 2019 Pasal 64

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *