Orang Tua Murid SDN dan Tim Advokasi Pondok Cina 1 Layangkan Keberatan Dugaan Administratif Sewenang – wenang Wali Kota Depok

Seluruhnya tanpa persetujuan para orang tua murid SDN Pondok Cina 1. Bahkan akses pintu SDN Pondok Cina 1 sempat terputus akibat proyek renovasi trotoar sepanjang Jl. Margonda Raya yang awalnya tidak menyediakan bangunan penghubung (tangga) ke pintu masuk yang berbeda ketinggian 1 meter sehingga membahayakan keselamatan dan keamanan para murid dan orang tua murid SDN Pondok Cina 1.

Hal-hal ini tentu telah melanggar Pasal 28C ayat (1) dan Pasal 31 UUD 1945 serta Pasal 20 UU Perlindungan Anak. Tindakan tersebut juga telah melanggar asas ketersediaan dan akseptabilitas dalam pendidikan.

Baca Juga :  Gugatan Para Penggugat Perkara Merek Wilton Dinyatakan Niet Ontvankelijke verklaard (NO), Error in Persona dan Obscur Libels

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *