Orang Tua Murid SDN dan Tim Advokasi Pondok Cina 1 Layangkan Keberatan Dugaan Administratif Sewenang – wenang Wali Kota Depok

Kedua; Pengalihan fungsi SDN Pondok Cina 1 dan pemusnahannya terkesan buru-buru, dipaksakan, dan tidak direncanakan dengan baik oleh Wali Kota Depok. Apalagi pemilihan lahan SDN Pondok Cina 1 dikarenakan Pemerintah Kota Depok tidak memiliki anggaran untuk pengadaan masjid di Jl. Margonda Raya.

Ketiga; Tindakan tersebut telah melanggar hak anak atas pendidikan. Dan dampak dari tindakan Wali Kota Depok tersebut adalah terganggunya kegiatan belajar mengajar di SDN Pondok Cina 1, di antaranya relokasi ke 2 sekolah berbeda yang kapasitasnya tak mencukupi sehingga sebagian murid dipindah ke kelas siang dengan waktu belajar berkurang, guru-guru tidak lagi mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1, dan rencana merger/regrouping SDN Pondok Cina 1.

Baca Juga :  Inilah Sidang Pembuktian Permulaan Tergugat Atas Gugatan Pengalihan Hak Atas Merek Perkara No.47 Merk Wilton

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *