Artinya, kegiatan belajar mengajar tatap muka di SDN Pondok Cina 1 terhenti tanggal 14 November 2022 sampai 13 Desember 2022 dan para murid yang bertahan diajar oleh relawan, kecuali pada periode ujian Penilaian Akhir Semester (PAS) tanggal 5-9 Desember 2022.
Merespon hal tersebut, orang tua murid bersama-sama dengan Tim Advokasi SDN Pondok Cina 1 melayangkan Keberatan Administratif kepada Wali Kota Depok Muhammad Idris, dengan alasan:
Pertama; Persetujuan alih fungsi oleh Wali Kota Depok tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai peruntukannya. Hal ini telah melanggar Keputusan Bimas Islam Kemenag nomor DJ.II/802/Tahun 2014 tentang Standar Pembinaan Manajemen Masjid karena Masjid Raya seharusnya berada di ibu kota provinsi. Memiliki kapasitas 10.000 jamaah, dan memiliki fasilitas/bangunan penunjang antara lain sekolah/kampus dengan minimal 5 kelas belajar. Dan ironisnya dalam hal ini justru akan menggusur sekolah yaitu SDN Pondok Cina 1.