Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK RI

Hasan Basri pun menekankan mengenai rentang waktu dua tahun yang diberikan oleh MK RI untuk memperbaiki UU Cipta Kerja pun cukup membuktikan bahwa penerbitan Perppu bukan hal yang mendesak – kecuali jika definisi kebutuhan mendesaknya adalah kepentingan investor dan pemerintah semata.

“Tapi, di titik ini saja sudah salah. MK pun jelas mengamanatkan pemerintah untuk memperbaiki UU Cipta Kerja, bukan mengeluarkan Perppu,” kata Hasan Basri.

“Apa yang dilakukan pemerintah tidak sesuai dengan perintah MK, bahkan bisa dibilang pemerintah lari dari tanggung jawab untuk memperbaiki UU tersebut. Artinya, penerbitan Perppu ini menunjukkan adanya upaya melanggar putusan MK,” lanjut Hasan Basri.

Baca Juga :  Kepala KPP Pratama Boyolali Diduga Membuat 3 Surat Pemberitahuan Perpanjangan Jangka Waktu Pemeriksaan Palsu

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *