Perppu Cipta Kerja Dinilai Inkonsisten dengan Putusan MK RI

“Kami akan mengusulkan agar DPD RI dapat melakukan gugatan antar lembaga jika nantinya Perppu ini disetujui oleh DPR RI, alasanya karena DPD RI tidak dilibatkan oleh pemerintah dan DPR,” tegas HB, Senator asal Kalimantan Utara. Dan penerbitan Perppu Cipta Kerja harus pada kondisi kegentingan yang memaksa. Berdasarkan amanat ketentuan Pasal 22 UUD NRI 1945, Perppu hanya bisa diterbitkan apabila ada kegentingan memaksa.

Sedangkan berdasarkan Putusan MK No.138/PUU-VII/2009 ada tiga syarat untuk memenuhi ihwal “kegentingan memaksa”, yaitu (1) ada masalah hukum yang mendesak dan butuh ditangani sesegera mungkin, (2) ada hukum tetapi tidak menyelesaikan masalah atau masih menimbulkan kekosongan hukum, dan (3) butuh proses yang cepat untuk menghasilkan produk hukum.

Baca Juga :  Berikan Efek Jera Kasus Tembak Kucing Harus Dilanjutkan

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *