Sementara itu, Menteri LHK Siti Nurbaya dalam laporannya menyampaikan bahwa terdapat 51 perusahaan dengan penilaian PROPER peringkat Emas, 170 perusahaan peringkat Hijau, 2.031 perusahaan peringkat Biru, 887 perusahaan peringkat Merah, 2 perusahaan peringkat Hitam, serta 59 perusahaan tidak dapat diumumkan karena sedang berproses di Ditjen Gakkum KLHK dan tidak lagi beroperasi.
Penilaian dilakukan oleh Dewan Pertimbangan PROPER yang imparsial, independen,dan beranggotakan dari unsur akademisi dan tokoh masyarakat. Adapun variabel penilaian terus berkembang dari waktu ke waktu yang ditetapkan dan disusun secara konseptual
Share Article :