Tim Juri juga mencari tahu dengan permasalahan sengketa tanah tersebut ada kejanggalan kenapa yang di gugat hanya PT .Altan seharusnya dinas terkait seperti BPN dan yang menerbitkan sertifikat juga harus turut serta untuk di gugat ,akhirnya tim dari Juri juga melakukan komfirmasi termasuk ke BPN .
Tim dari Juri untuk sebagai tim yang independen selalu mengawasi kinerja permasalahan hukum yang menjadi sengketa , ujar H.Lukman Hakim selaku Ketua Umum Juri .
Warga pun mengadu bukan hanya ke Juri tapi mengadu juga ke lembaga lain seperti Lembaga Investigasi dan Pengawasan Aset Negara Republik Indonesia (Lipan RI) yang berkolaborasi bersama LAMTI ( Lembaga Anti Mafia Tanah Indonesia ) serta di dukung Anggota Komisi II DPR RI menerima pengaduan masyarakat tentang Permohonan Perlindungan
Hukum atas sengketa kepemilikan Tanah dan bangunan dari 14 orang penghuni di Perumahan Taman Duren Sawit.