Pada tahun 2000 muncul ahli waris dari Muhamad, yakni dua anak perempuan yang masih di bawah umur, sementara dalam surat keterangan waris tercatat 7 orang sebagai ahli waris dari Muhamad. Di tahun 2006, perkara tersebut dinyatakan inkracht.
Berjalannya waktu, pada 7 September 2022 perkara dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah di limpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur, untuk di lanjutkan kembali eksekusi lahan yang jadi obyek permasalahan dan lagi lagi di gagalkan oleh warga.
Karena lahan tersebut sudah menjadi milik banyak warga, karena warga pun sudah punya SHM sudah bisa di perjualbelikan atau di pindah tangankan, sedangkan lahan tersebut masih dalam sengketa antara PT .Altan dengan ahli waris Muhamad.
Share Article :