Para Kandidat calon telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2016,bahwa Ijazah SLTA/SMA mutlak untuk mencalonkan menjadi Ketua Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) dengan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam berbahasa Indonesia.
Ketua Rukun Warga (RW) 011,Agus Syafaat mengucapkan rasa terimakasih kepada para Ketua RT yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik yang selau membantu menjalankan program- program RW untuk warga. Kepada RT terpilih nanti, lanjut Ketua RW, dapat membantu program RW dalam membangun kerja sama. “Berharap Ketua RT terpilih bisa menjadi pemimpin yang mengayomi warga,” pesan Ketua RW.
Share Article :