Pemilihan Serentak Ketua RT, Ketua RW 011 Ragunan: Jalankan Tugas Dengan Amanah dan Jadi Panutan Warga

Para Kandidat calon telah memenuhi syarat sesuai Peraturan Gubernur (Pergub) No. 22 Tahun 2022 sebagai pengganti Peraturan Gubernur (Pergub) Tahun 2016,bahwa Ijazah SLTA/SMA mutlak untuk mencalonkan menjadi Ketua Rukun Tetangga (RW) dan Rukun Warga (RW) dengan cakap berbicara, membaca serta menulis dalam berbahasa Indonesia.

Ketua Rukun Warga (RW) 011,Agus Syafaat mengucapkan rasa terimakasih kepada para Ketua RT yang sudah menjalankan tugasnya dengan baik yang selau membantu menjalankan program- program RW untuk warga. Kepada RT terpilih nanti, lanjut Ketua RW, dapat membantu program RW dalam membangun kerja sama. “Berharap Ketua RT terpilih bisa menjadi pemimpin yang mengayomi warga,” pesan Ketua RW.

Baca Juga :  Pelantikan DPRD Kota Malang 2024-2029 Menandai Era Baru dengan Banyak Wajah Baru

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *