“Entah secara sadar atau tidak tetapi ini fakta. KPU melawan keputusan pengadilan. Keputusan Bawaslu dan MA yang membatalkan seluruh instrumen di KPU yang berhubungan dengan Sipol (Sistem Informasi Partai Politik),” katanya.
Sipol, lanjut Yani, dalam terminologi agama adalah sunnah. Artinya tidak wajib menjadi alat untuk verifikasi partai.
“Hal itu juga sudah disampaikan oleh KPU. Artinya pendaftaran partai peserta pemilu 2024 boleh bawa hard copy, soft atau lewat Sipol. Tetapi lagi-lagi KPU menghambatnya,” ujar dia lagi.
Share Article :