Revisi UU IKN Diharap Tak Tabrak UU Agraria

Dalam UU Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria, setidaknya ada dua makna dalam urusan tanah milik negara. Yakni, dikuasai negara dan belum ada hak atas tanah apapun, serta tanah yang dimiliki instansi pemerintah dengan hak atas tanah tertentu, seperti hak pakai selama digunakan atau hak pengelolaan.

Kedua jenis lahan tersebut tak bisa dijual begitu saja oleh negara, kecuali melalui tahapan pengalihan aset negara. Dan itu harus mendapat persetujuan legislatif, sebutnya. Jadi, imbuhnya, pemerintah harus cermat dalam membuat sebuah kebijakan, termasuk mengenai UU IKN. Jangan sampai kebijakan yang diambil justru merugikan negara.

Baca Juga :  PT. Adem Ayem Sejahtera Ajukan Surat Ke PP Muhammadiyah Jakarta, Akibat Kurang Bayar Alkes RS Muhammadiyah Wonogiri Rp.2.3 Miliar

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *