LaNyalla juga menyinggung pemilu yang menggunakan sistem pencoblosan, yang menurutnya proses pemilu dengan cara pencoblosan itu adalah rekayasa dan hasilnya sudah ada yang menentukan.
“Daripada buang-buang duit untuk pemilu lebih baik ditunda saja, saya bilang gitu,” jelas La Nyalla.
Menyangkut perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi, menurut LaNyalla usul itu muncul karena selama 2 tahun masa jabatan Jokowi sebagai presiden dihabiskan untuk mengatasi Covid.
“Jadi kenapa tidak ditambah aja 2 tahun lagi untuk menebus 2 tahun yang habis karena Covid kemarin,” kata La Nyalla. Agar harapannya terwujud, LaNyalla pun mendorong Presiden Jokowi untuk mengeluarkan Dekrit guna mengembalikan naskah asli UUD 1945. Setelah itu baru di addendum.
Share Article :