“Merujuk pada Pasal 4 ayat (2) huruf e PP Nomor 106 Tahun 2021 menegaskan kewenangan khusus Pemerintah Provinsi dalam rangka Otsus yaitu pendayagunaan sumber daya alam serta teknologi tinggi yang strategis, konservasi, dan standardisasi nasional. Hal ini termasuk juga kewenangan di bidang penanaman modal dan pemberdayaan masyarakat/kampung adat,” ungkapnya.
Filep menekankan, kewenangan tersebut tidak boleh diabaikan yang dalam pelaksanaannya, Pemerintah Provinsi tentu saja melibatkan masyarakat adat setempat.
Share Article :