Permohonan Perpanjangan Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus

“Artinya, dalam melakukan usaha-usaha perekonomian tersebut, wajib hukumnya memperhatikan sumber daya manusia setempat dengan mengutamakan Orang Asli Papua. Inilah yang saya maksud dengan titik krusial, yakni pelibatan masyarakat adat,” tambah Filep.

“Pelibatan pemerintah daerah, sama juga dengan pelibatan masyarakat adat. Bahkan pelibatan masyarakat adat harus dilakukan, mulai dari pertimbangan penerimaan atau penolakan permohonan perpanjangan kontrak, hingga pelibatan dalam hal tenaga kerja disana, ada 7 suku asli yang harus dilibatkan. Merekalah pemegang hak ulayat, yang kepada mereka pihak BP Tangguh dan Pemerintah Pusat meminta izin,” kata Filep menegaskan.

Baca Juga :  Konflik Lahan di Banyuwangi Tak Boleh Korbankan Siswa MTs dan MA ‘Darul Huda’

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *