Permohonan Perpanjangan Kontrak BP Tangguh Harus Tunduk pada UU Otsus

Apalagi kalau kita bicara tata ruang pertanahan, UU Otsus Perubahan pada Pasal 4 ayat (6) menegaskan bahwa Gubernur berkoordinasi dengan Pemerintah dalam hal kebijakan tata ruang pertahanan di Provinsi, sambungnya.

Terlebih, dalam Pasal 38 ayat (2) dan (3) UU Otsus Perubahan juga disebutkan bahwa usaha-usaha perekonomian di Provinsi Papua yang memanfaatkan sumber daya alam dilakukan dengan tetap menghormati hak-hak masyarakat adat, memberikan jaminan kepastian hukum bagi pengusaha, serta prinsip-prinsip pelestarian lingkungan, dan pembangunan yang berkelanjutan yang pengaturannya ditetapkan dengan Perdasus.

Baca Juga :  Firdaus Hasbullah SH : Mau Menang Atau Kalah Nantinya Pak Askolani Tetap Bertanggungjawab

Share Article :

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *