Diketahui, beredar surat Laporan Hasil Penyelidikan Nomor : R/23/IV/WAS.2.4./2022/Divpropam dengan klasifikasi rahasia tertanggal 7 April 2022.
Pada salinan dokumen bagian ketiga, terdapat tiga poin simpulan yang salah satu di antaranya menyatakan terkait adanya intervensi unsur TNI. Kesimpulan tersebut berbunyi :
“Bahwa di wilkum Polda Kaltim terdapat beberapa penambangan batu bara ilegal yang tidak dilengkapi izin usaha penambangan (IUP), namun tidak dilakukan upaya hukum dari pihak polsek, polres, Polda Kaltim, dan Bareskrim Polri karena adanya uang koordinasi dari para pengusaha tambang batu bara ilegal selain itu adanya kedekatan Sdri. TAN PAULIN dan Sdri. LENY dengan PJU Polda Kaltim serta adanya intervensi dari unsur TNI dan Setmilpres”.